Salah satu implementasi Undang –Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Ketebukaan Informasi Publik, didorong setiap badan publik membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID, satuan kerja ini di bawah Kooordinasi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Salah satu harapan dibentuknya PPID Politeknik Negeri Samarinda bertujuan mewujudkan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab (good governance) melalui prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Sesuai dengan amanat pasal 13 UU No.14 Tahun 2008, Politeknik Negeri Samarinda Satuan kerja Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Keputusan Direktur Nomor 511a/PL7/KP/2017 Tanggal 28 Pebruari 2017 Tentang Stuktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Politeknik Negeri Samarinda.
Sebagai akhir dari prakata selayang pandang ini , saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dan Tim yang telah bekerja maksimal dengan penuh dedikasi. Selanjutnya PPID ini diharapkan dapat digunakan menjadi Informasi Publik pada semua tingkatan pengelola pada satuan kerja di lingkungan Politeknik Negeri Samarinda dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab (good governance) di lingkungan Politeknik Negeri Samarinda dan Masyarakat Khusus Kalimantan Timur.
Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting Negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik. Sebagai bentuk apresiasi dan dukungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi terhadap keterbukaan informasi publik dan wujud pernyataan kepatuhan kepada UU KIP maka Kemenristekdikti telah menerbitkan Peraturan Menristekdikti No. 59 tahun 2016 tentang Pelayanan Publik di Kemenristekdikti, Peraturan Menristekdikti No. 75 tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik yang menggantikan Permendikbud No. 50 tahun 2011. Tidak hanya itu saja, pihak Kemenristekdikti secara intens melakukan sosialisasi dan mewajibkan satuan kerja dibawahnya untuk segera membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), selanjutnya sebagai PPID pelaksana yang bertugas mengidentifikasi layanan informasi publik dan melaporkan secara berkala kepada Kemenristekdikti.